pilihan +INDEKS
Restorative Justice: JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Penuntutan dalam Tindak Pidana Narkotika
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 01 Februari 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Syafril bin (Alm) Darmawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Naufal Nazarudin, S.Km bin Rudiana dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Edi Sudrajat bin Eman dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Agil Krisyudianto als. Acil bin Sudjarwo dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (***/Andi Gun Riothallo)
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Tinggi Riau Gelar Kegiatan Donor Darah dan Sunatan Masal
PEKANBARU, riaupower.com - Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Kegiatan Donor Darah dan Sunatan Masal.
Wabup Rohil Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham di Pekanbaru
PEKANBARU,riaupower.com - Kamis siang kemaren (04/05/2023), bertempat di Gedung Menar.
Buka Pelatihan Kewirausahaan, Bupati Rohil Apresiasi Ritel Indomaret Beri Edukasi Kepada Pelaku UMKM Rohil
ROHIL, riaupower.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong,SIP membuka secara resmi pela.
Resmikan Yayuk Luondry, Wabup Rohil: Pengusaha Jangan Lupa Bayar Zakat 2,5 Persen Pertahun
ROKAN HILIR,riaupower.com - Wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) H.Sulaiman,SS,MH meresmikan kedai lo.
ZES PATRI Riau Canangkan Kampung Susu Segar di Pelalawan
PELALAWAN, riaupower.com – Pengurus zona ekonomi Syariah (ZES) Perhimpunan Anak Transmigran.
Ketua PWI Rohil Noprio Sandi: Dodi Devira Menahkodai Koperasi PWI Rokan HIlir
ROKAN HILIR,riaupower.com – Dodi Devira dipercayai untuk menakhodai Koperasi PWI Rokan Hili.