pilihan +INDEKS
Atas Dasar Batal Demi Hukum
IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Yang Menghentikan Penyidikan Kasus Terlapor Aiman Witjaksono
Oleh: Sugeng Teguh Santoso *)
JAKARTA, riaupower.com - Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita Bohong yang menimbulkan keonaran adalah tidak tepat karena Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.
Dalam perhelatan Pemilu 2024 , selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum , IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa . 3 kabupaten tersebut adalah kantong kantong suara PDIP . IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu.
Penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946. Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri.
Sugeng Teguh Santoso
*) Ketua IPW
082221344458
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Karyawan dan Seorang Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Direktur Prasarana Perkeretaapian, Seorang Komisaris PT Nusantara Lima dan Seorang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita,.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.
Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Reigen, Buronan DPO Tindak Pidada Umum Tentang Migas
JAKARTA,riaupower.com - Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Tiga Orang Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 17 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dire.