pilihan +INDEKS
Tim Direktorat UHLBEE Jampidsus Lakukan Sita Eksekusi Tanah Bangunan Seluas 292 m² dan Kebun Sawit di Kalimantan Barat Seluas 4946 m² Milik Terpidana Jono Pinem
JAKARTA, riaupower.com - Selasa 26 Maret telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan rumah milik Terpidana Jono Pinem yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat seluas 292 m² dan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, Terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Dalam kasus ini, Terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pontianak, Badan Pertanahan Nasional, bersama unsur pemerintahan setempat yakni Kecamatan dan Kepala Desa. (***/Andi Gun Riothallo)
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Karyawan dan Seorang Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Direktur Prasarana Perkeretaapian, Seorang Komisaris PT Nusantara Lima dan Seorang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita,.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.
Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Reigen, Buronan DPO Tindak Pidada Umum Tentang Migas
JAKARTA,riaupower.com - Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Tiga Orang Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 17 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dire.