pilihan +INDEKS
Kejari Mataram Laksanakan Eksekusi Putusan Terpidana Perpajakan an Mashud Yusuf
MATARAM, riaupower.com - Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wita Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen
Muhammad Harun Alrasyid, S.H. berhasil menangkap dan mengamankan Buronan/ DPO
terpidana MASHUD YUSUF,S.Si. di Dusun Perako Desa Barabali Kec. Batu Keliang Kab. Lombok Tengah.
Dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, S.H, sebelum proses pelaksanaan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana
tersebut, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan lokasi keberadaan
terpidana. Berdasarkan hasil pemetaan dan pelacakan tersebut, didapatkan informasi bahwa
terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di Dusun Perako Desa Barabali Kec. Batu
Keliang Kab. Lombok Tengah.
Sekitar pukul 08.45 Wita Tim Tabur tiba di rumah terpidana dan bertemu langsung dengan
terpidana dimana pada saat berada dilokasi terpidana tersebut baru bangun tidur dan Tim Tabur
berhasil mengamankan terpidana tanpa melakukan perlawanan.
Sekitar Pukul 09.00 Wita Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan
Negeri Mataram dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 09.40 Wita untuk
pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana MASHUD YUSUF,S.Si.
I. KASUS POSISI
Bahwa terdakwa MASHUD YUSUF, S,SI Bersama dengan ABDUL HAMID antara bulan Oktober
2010 sampai dengan Desember 2013 bertempat di RT.01 RW.01 Desa Goa Kecamatan Jereweh
Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa terdakwa MASHUD YUSUF selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA yang bergerak
dibidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok (52112), hasil perkebunan, sekitar tahun
2003 terdakwa MASHUD YUSUF bekerjasama dengan ABDUL HAMID yang merupakan karyawan
dari PT.INDAH SURYA CAKRATAMA yaitu sebuah perusahaan jasa expedisi barang yang
digunakan oleh PT. NEWMONT NUSA TENGGARA. Untuk menjadi suplier PT.NEWMONT NUSA
TENGGARA (saat ini telah berganti nama PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA) dengan
menggunakan nama usaha dagang terdakwa MASHUD YUSUF yaitu UD. ADE ATE SAKIKI RARA,
dikarenakan PT. NEWMONT NUSA TENGGARA mensyaratkan rekanan suplier harus dari
masyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan untuk memajukan perekonomian di wilayah
tersebut.
Bahwa Terdakwa MASHUD YUSUF selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA dan saksi ABDUL
HAMID selaku pihak yang mengaperasionalkan UD.ADE ATE SAKIKI RARA telah melakukan
pungutan terhadap PT NEWMONT NUSA TENGGARA akan tetapi tidak menyampaikan hasil
pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sd Desember 2013
dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam Masa Pajak tersebut ,
sebagaimana data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka
untuk Masa pajak Januari s.d Desember Tahun 2008, Masa pajak Januari s.d Desember Tahun
2009, dan Masa pajak Januari s.d September Tahun 2010 sudah kadaluwarsa, sehingga sesuai
dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan Nopember
2020 adalah sebesar Rp 862.501.080,- (Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Satu
Ribu Delapan Puluh Rupiah).
II. PROSES PERSIDANGAN
1) Tuntutan Penuntut Umum
- Pidana penjara selama 2 Tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan
- Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
2) Putusan PN Mataram Tanggal 10 Mei 2021:
- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan
- Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
3) Putusan PT Mataram Tgl, 01 Juli 2021 :
- Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
- Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
4) Putusan Kasasi Tgl. 04 Agustus 2022 :
- Menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Terdakwa MASHUD YUSUF, S.Si) dan Pemohon II (Penuntut Umum).(***/andi)
Berita Lainnya +INDEKS
Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Karyawan dan Seorang Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk Sebagai Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Direktur Prasarana Perkeretaapian, Seorang Komisaris PT Nusantara Lima dan Seorang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dir.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana PALLETTUI, HARMANK, dan SANUSI
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA bertempat di Jalan Pelita,.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA, riaupower.com - Kamis 18 April 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pida.
Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Reigen, Buronan DPO Tindak Pidada Umum Tentang Migas
JAKARTA,riaupower.com - Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga.
Perkara Perkeretaapian Medan: Kejaksaan Agung Periksa Seorang Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Tiga Orang Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
JAKARTA, riaupower.com - Rabu 17 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Dire.